PPID BKD Kalsel
PPID BKD PROV. KALSEL Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
SYS://PPID-KALSEL/PAGES/jangka-waktu-pelayanan.html
OFFICIAL PAGE

Jangka Waktu Pelayanan

PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan VERIFIED OFFICIAL DOCUMENT

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang juga menjadi standar layanan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Badan Kepegawaian Daerah (BKD), berikut adalah rincian jangka waktu pelayanan informasi publik:

1. Proses Permohonan Informasi

  1. Respon Awal / Pemberitahuan Tertulis: PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
  2. Perpanjangan Waktu: Jika diperlukan, badan publik dapat memperpanjang waktu selama 1 x 7 hari kerja (7 hari kerja tambahan) apabila informasi yang diminta belum sepenuhnya dikuasai, didokumentasikan, atau membutuhkan pertimbangan khusus terkait pengecualian informasi.

2. Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Batas Waktu Pengajuan: Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan (misalnya penolakan permohonan atau tidak disediakannya informasi).
  2. Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

3. Penyelesaian Sengketa Informasi (Komisi Informasi)

  1. Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan tertulis dari Atasan PPID.


Informasi ini disediakan secara resmi oleh PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMBALI KE BERANDA