PPID BKD Kalsel
PPID BKD PROV. KALSEL Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
SYS://PPID-KALSEL/PAGES/tentang-ppid.html
OFFICIAL PAGE

Tentang PPID

PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan VERIFIED OFFICIAL DOCUMENT

1. Gambaran Singkat Pembentukan

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan membina dan mengelolaPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

PPID Pelaksana BKD Provinsi Kalimantan Selatan bertugas dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik di lingkungan BKD Provinsi Kalimantan Selatan secara cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses.


2. Visi dan Misi PPID Pelaksana

Visi:

"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Manajemen Kepegawaian yang Transparan, Akuntabel, Cepat, Tepat, dan Terintegrasi di Lingkungan BKD Provinsi Kalimantan Selatan."

Misi:

  1. Meningkatkan Aksesibilitas Informasi: Menyediakan dan mempermudah akses layanan informasi kepegawaian bagi ASN dan masyarakat luas.
  2. Pengolahan & Pengelolaan Informasi Profesional: Mendorong pendokumentasian dan pengarsipan data kepegawaian secara akurat, modern, dan aman.
  3. Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan sistem informasi kepegawaian terpadu.
  4. Penguatan Komitmen Keterbukaan: Membangun keterbukaan informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

3. Struktur Organisasi PPID Pelaksana

Struktur Organisasi PPID Pelaksana BKD Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari:

  1. Atasan PPID Pelaksana: Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
  2. PPID Pelaksana: Sekretaris BKD Provinsi Kalimantan Selatan
  3. Tim Layanan Informasi & Pengolahan Data: Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian / Tim Pengelola Web & Layanan Informasi
  4. Petugas Pelayanan Informasi (Front Desk): Petugas Informasi & Pengaduan BKD Kalsel

4. Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  1. Pengoperasian & Pengelolaan: Mengelompokkan, mengklasifikasikan, serta mendokumentasikan Daftar Informasi Publik (DIP).
  2. Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik secara langsung (offline) maupun online sesuai SOP.
  3. Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021.
  4. Penanganan Keberatan: Mengelola dan merespons permohonan keberatan atas layanan informasi secara transparan dan terukur.
  5. Pemutakhiran Data: Melakukan pemutakhiran berkala terhadap Informasi Wajib Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Tersedia Setiap Saat.

5. Layanan Informasi & Kontak PPID

  1. Portal Resmi BKD: bkd.kalselprov.go.id
  2. Portal PPID BKD: ppid-bkd.kalselprov.go.id
  3. Alamat: Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru
  4. Instagram Resmi: @bkd_kalsel


DASAR HUKUM

  1. SK Penetapan PPID
  2. SK Pejabat Pengelola PPID
  3. ARAH KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BKD PROV KALSEL
  4. Strategi Dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring PPID
Informasi ini disediakan secara resmi oleh PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMBALI KE BERANDA