PPID BKD Kalsel
PPID BKD PROV. KALSEL Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
SYS://PPID-KALSEL/PAGES/prosedur-permohonan-informasi.html
OFFICIAL PAGE

Prosedur Permohonan Informasi

PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan VERIFIED OFFICIAL DOCUMENT

1. Cara Mengajukan Permohonan

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan baik secara langsung (datang ke kantor layanan PPID) maupun secara elektronik melalui website resmi PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas diri yang sah (KTP/kartu identitas lainnya).
  3. Pemohon menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan serta tujuan penggunaan informasi tersebut.

2. Penerbitan Tanda Bukti & Pencatatan

  1. Petugas pelayanan informasi akan mencatat permohonan ke dalam register permohonan informasi.
  2. Pemohon akan diberikan nomor pendaftaran/tanda bukti permohonan informasi.

3. Jangka Waktu Proses & Pemberitahuan

  1. PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
  2. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 x 7 hari kerja jika informasi yang diminta membutuhkan penanganan khusus atau belum terdokumentasi dengan lengkap.

4. Penyerahan Informasi

  1. Apabila permohonan dikabulkan, petugas akan menyerahkan informasi yang diminta sesuai dengan bentuk atau format yang tersedia (baik melalui salinan fisik maupun tautan unduhan digital).


Informasi ini disediakan secara resmi oleh PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMBALI KE BERANDA