PPID BKD Kalsel
PPID BKD PROV. KALSEL Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
SYS://PPID-KALSEL/PAGES/penetapan-dan-pemutakhiran-daftar-informasi-publik-dip-.html
OFFICIAL PAGE

Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)

PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan VERIFIED OFFICIAL DOCUMENT

PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)


1. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk:

  1. Memastikan seluruh informasi publik di lingkungan BKD Prov. Kalsel dikelola, diklasifikasikan, dan dimutakhirkan secara sistematis dan berkala.
  2. Menjamin pemenuhan hak pemohon informasi untuk mendapatkan akses informasi yang akurat, transparan, dan tepat waktu.
  3. Menjadi pedoman kerja bagi admin PPID dan unit kerja (bidang/sub bagian) di bawah koordinasi BKD Prov. Kalsel dalam menyediakan data informasi publik.

2. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri / Peraturan Gubernur terkait Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

3. PIHAK YANG TERLIBAT

  1. Atasan PPID: Memberikan pengesahan/penetapan akhir terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan.
  2. Petugas / Admin PPID: Mengoordinasikan pengumpulan, penyusunan, pengujian, pemutakhiran berkala, dan publikasi data ke portal web PPID.
  3. Pengelola Informasi Unit Kerja (Bidang-bidang di BKD): Menyediakan data, dokumen, dan laporan kegiatan di masing-masing bidang secara berkala.

4. TAHAPAN PROSEDUR / ALUR KERJA

A. Pengumpulan dan Inventarisasi Data (Tahap Awal)

  1. Pengumpulan Data dari Bidang: Setiap bidang/sub bagian di BKD Prov. Kalsel secara berkala menyerahkan data, dokumen kegiatan, atau laporan kinerja kepada Admin PPID.
  2. Pendataan Dokumen: Admin PPID merekapitulasi seluruh dokumen ke dalam format draf Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup:
  3. Informasi Berkala
  4. Informasi Serta-Merta
  5. Informasi Setiap Saat

B. Pengujian Konsekuensi dan Klasifikasi Informasi

  1. Verifikasi Klasifikasi: Admin PPID bersama tim pengelola memverifikasi apakah dokumen atau informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum atau termasuk kategori Informasi Dikecualikan (rahasia negara/jabatan sesuai Pasal 17 UU KIP).
  2. Uji Konsekuensi: Jika menyangkut informasi yang berpotensi dikecualikan, dilakukan uji konsekuensi dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi tersebut dibuka.

C. Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP)

  1. Penyusunan Draf Final: Admin PPID menyusun draf final Daftar Informasi Publik (DIP) berdasarkan hasil inventarisasi dan klasifikasi.
  2. Pengesahan: Atasan PPID meneliti dan mengesahkan Daftar Informasi Publik (DIP) melalui Keputusan/Pengesahan resmi secara periodik (minimal setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali).

D. Pemutakhiran (Updating) dan Publikasi

  1. Sinkronisasi Sistem: Admin PPID memperbarui data pada portal web resmi PPID BKD Kalsel (baik melalui panel admin manajemen dokumen maupun struktur kategori terkait).
  2. Pemberitahuan Publik: Memastikan bahwa dokumen yang telah diperbarui dapat diakses secara transparan oleh masyarakat melalui portal online maupun pelayanan langsung di desk layanan PPID.


Informasi ini disediakan secara resmi oleh PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMBALI KE BERANDA