PPID BKD Kalsel
PPID BKD PROV. KALSEL Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
SYS://PPID-KALSEL/PAGES/tugas-pokok-dan-fungsi.html
OFFICIAL PAGE

Tugas Pokok dan Fungsi

PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan VERIFIED OFFICIAL DOCUMENT

Tugas Pokok dan Fungsi

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

(1) Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan fungsi penunjang bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian daerah;
  2. penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah di bidang manajemen kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
  3. pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. penetapan tunjangan, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai;
  7. pengolahan, penyajian data dan informasi kepegawaian;
  8. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  9. pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
  10. jpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri atas:

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
  3. Bidang Mutasi dan Promosi;
  4. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
  5. Bidang Pengembangan Aparatur

(Berdasarkan Pergub No. 012 Tahun 2023)


Informasi ini disediakan secara resmi oleh PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMBALI KE BERANDA