PPID BKD Kalsel
PPID BKD PROV. KALSEL Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
SYS://PPID-KALSEL/PAGES/sop-pengujian-konsekuensi.html
OFFICIAL PAGE

SOP Pengujian Konsekuensi

PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan VERIFIED OFFICIAL DOCUMENT

PELAKSANAAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

PPID BKD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

1. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk:

  1. Menjadi pedoman bagi PPID dalam menguji secara seksama konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi publik dibuka atau diberikan kepada pemohon.
  2. Memastikan bahwa pengecualian informasi publik didasarkan pada pertimbangan bahwa pembukaan informasi dapat merugikan kepentingan yang dilindungi undang-undang (seperti perlindungan data pribadi, rahasia negara/jabatan, atau penegakan hukum) dan mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.
  3. Memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penetapan Informasi Dikecualikan.

2. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 dan Pasal 19).
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  3. Peraturan Menteri / Keputusan Gubernur terkait Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

3. PIHAK YANG TERLIBAT

  1. Atasan PPID: Menyetujui pelaksanaan uji konsekuensi dan menetapkan keputusan akhir status informasi.
  2. Tim Pertimbangan / Tim Uji Konsekuensi: Terdiri dari unsur PPID, bidang teknis terkait (pemilik data), dan unit hukum/kepegawaian.
  3. Petugas / Admin PPID: Memfasilitasi proses administrasi, dokumentasi, dan pencatatan hasil uji konsekuensi.

4. TAHAPAN PROSEDUR / ALUR KERJA

A. Identifikasi Informasi yang Diusulkan Dikecualikan

  1. Pengajuan Usulan: Unit kerja / bidang di BKD Prov. Kalsel mengajukan permohonan agar suatu dokumen atau informasi tertentu dikategorikan sebagai Informasi Dikecualikan disertai alasan yang jelas.
  2. Pemeriksaan Awal oleh Admin PPID: Admin PPID memeriksa kelengkapan dokumen dan mencatat usulan tersebut kedalam daftar inventaris informasi yang berpotensi dikecualikan.

B. Pembentukan Tim Penguji Konsekuensi

  1. Koordinasi Tim: Atasan PPID menunjuk Tim Uji Konsekuensi yang melibatkan unsur pengelola informasi, pejabat pengampu data terkait, serta bagian hukum/kepegawaian.
  2. Penjadwalan Rapat: Tim menjadwalkan sidang atau rapat pembahasan uji konsekuensi.

C. Pelaksanaan Uji Konsekuensi (Aspek Penilaian)

Dalam sidang uji konsekuensi, tim melakukan pengujian dengan memperhatikan tiga prinsip utama:

  1. Uji Dampak (Harm Test): Menilai secara nyata apakah pembukaan informasi tersebut dapat merugikan kepentingan yang dilindungi (misalnya: mengganggu proses penegakan hukum, merugikan hak-hak privasi individu, atau membahayakan keamanan data kepegawaian yang sifatnya rahasia jabatan).
  2. Uji Kepentingan Publik (Public Interest Test): Menimbang apakah kepentingan publik untuk mengetahui informasi tersebut jauh lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan jika informasi itu dibuka.
  3. Uji Proporsionalitas: Menilai apakah pengecualian tersebut bersifat menyeluruh atau hanya pada bagian tertentu saja (redaksi/penghilangan informasi tertentu yang bersifat sensitif).

D. Penyusunan Berita Acara Uji Konsekuensi

  1. Perekaman Hasil: Setiap poin pertimbangan, argumen hukum, dan hasil keputusan uji konsekuensi dituangkan secara tertulis ke dalam Berita Acara Uji Konsekuensi.
  2. Penandatanganan: Berita Acara ditandatangani oleh pimpinan dan anggota Tim Uji Konsekuensi.

E. Penetapan dan Pengesahan oleh Atasan PPID

  1. Pengesahan Status: Atasan PPID berdasarkan Berita Acara Uji Konsekuensi menetapkan secara resmi apakah informasi tersebut berstatus sebagai Informasi Dikecualikan (beserta jangka waktu pengecualiannya).
  2. Pencatatan dalam DIP: Informasi yang telah diuji dan dinyatakan dikecualikan dicatat dalam Daftar Informasi Dikecualikan pada sistem pelayanan PPID.


Informasi ini disediakan secara resmi oleh PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMBALI KE BERANDA