PPID BKD Kalsel
PPID BKD PROV. KALSEL Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
SYS://PPID-KALSEL/PAGES/prosedur-pengajuan-keberatan.html
OFFICIAL PAGE

Prosedur Pengajuan Keberatan

PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan VERIFIED OFFICIAL DOCUMENT

1. Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila menemukan alasan sebagai berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi.
  2. Tidak dikabulkannya permintaan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  3. Tidak disediakannya informasi berkala.
  4. Pemberitahuan penggunaan informasi yang tidak memenuhi ketentuan.
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  6. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang ditentukan.

2. Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pengajuan keberatan dilakukan oleh pemohon atau kuasa hukumnya kepada Atasan PPID BKD Kalsel.
  2. Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan dengan mencantumkan nomor pendaftaran permohonan informasi sebelumnya serta alasan yang mendasari keberatan tersebut.
  3. Petugas PPID akan memberikan nomor registrasi keberatan dan mencatatnya ke dalam register pengajuan keberatan.

3. Jangka Waktu dan Penyelesaian

  1. Pengajuan keberatan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
  2. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register.


Informasi ini disediakan secara resmi oleh PPID BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
KEMBALI KE BERANDA